Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Luhut vs Haris Azhar-Fatia: Kronologi dan Profil Blok Wabu

Kronologi kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut oleh Haris Azhar dan Fatia serta profil Blok Wabu, tambang emas yang terseret di dalamnya
Kasus Luhut vs Haris Azhar-Fatia: Kronologi dan Profil Blok Wabu yang Terseret di Dalamnya. Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Kasus Luhut vs Haris Azhar-Fatia: Kronologi dan Profil Blok Wabu yang Terseret di Dalamnya. Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan oleh Haris Azhar dan Fatia mulai disidangkan kemarin, Kamis (8/6/2023).

Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu.

Di dalam video tersebht, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, pada Agustus 2021.

Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar tersebut.

Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan. Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris Azhar adalah meminta maaf.

Singkat cerita, upaya saling lapor sempat terjadi, tetapi akhirnya Haris dan Fatia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berlangsung panas. Interupsi dan keberatan dari kuasa hukum pelapor dan tersangka terjadi.

Luhut yang hadir sebagai saksi membantah semua tudingan Haris-Fatia soal keterlibatannya di pertambangan Papua. Di sisi lain, Luhut menuduh Haris pernah minta saham Freeport yang kemudian oleh sang aktivis disanggah dengan tudingan fitnah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper