Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah sampai di sidang pembacaan tuntutan.
Haris Azhar, yang merupakan aktivis HAM, dituntut pidana 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menilai Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.
Kronologi Kasus Haris Azhar
Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu.
Di dalam video tersebht, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Baca Juga
"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, pada Agustus 2021.
Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar tersebut.
Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan. Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris Azhar adalah meminta maaf.
Singkat cerita, upaya saling lapor sempat terjadi, tetapi akhirnya Haris dan Fatia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.