Bisnis.com, JAKARTA - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dituntut pidana empat tahun dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan hal yang memberatkan tuntutan Haris karena tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dalam kasus ini. JPU juga menilai bahwa Haris Azhar melakukan tindak pidana dengan mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.
"Terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
JPU juga menyebut Haris tidak bersikap sopan selama persidangan dan mengangguk terdakwa menyulut kegaduhan masyarakat.
"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Lima, terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," tambahnya.
Sebelumnya, Haris secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Haris Azhar untuk membayar denda sebesar Rp1 juta. Namun, apabila Haris tidak mampu membayar denda maka akan diganti kurungan enam bulan penjara.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu.
Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Selain kalimat yang diucapkan Fatia dalam video tersebut, Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar tersebut.