Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak terima apabila dia dipanggil dengan sebutan “Lord”.
Hal itu disampaikannya sebagai saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
“Dalam konteks ini saya rasa negatif, seperti mengejek saya. Saya kan bukan anak muda lagi, dan i have done a lot dalam pekerjaan saya,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.
Untuk diketahui, sebutan “Lord” menjadi salah satu dari sederet keberatan Luhut terhadap konten yang diunggah Haris-Fatia, sehingga kedua aktivis tersebut dilaporkan kepada Polda Metro Jaya.
Menurut Menteri Presiden Joko Widodo itu, banyak komentar negatif yang dilontarkan kepadanya terkait dengan siniar yang diunggah Haris–Fatia ke dunia maya. Siniar itu membicarakan dugaan adanya tambang yang berafilisiasi dengan Luhut di Intan Jaya, Papua, dan adanya dugaan operasi militer di sana untuk mendukung aktivitas pertambangan tersebut.
Namun demikian, Luhut menilai pihak-pihak yang membelanya juga tak kalah banyak.
Selain mengaku keberatan disebut Lord, Luhut mengaku keberatan dinilai sebagai penjahat dan disebut menggunakan operasi militer untuk melancarkan aktivitas tambang di Bumi Cendrawasih.
“Saya tidak punya [tambang di Intan Jaya]. Tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Menko Marves. Tidak pernah dan tidak mungkin saya menggerakkan militer karena saya tidak dalam posisi bisa melakukannya,” kata Luhut di hadapan Majelis Hakim.
Purnawirawan TNI itu juga mengaku bahwa tidak memiliki perusahaan tambang yang pernah disebut Haris Azhar dan Fatia dalam video yang diperkarakan, serta tidak pernah menggerakkan operasi militer di Intan Jaya untuk kepentingan bisnisnya.
Luhut lalu menceritakan bahwa cucunya pernah menanyakan kebenaran atas apa yang disampaikan Haris–Fatia dalam video yang dimaksud, langsung kepadanya. Dia mengatakan tidak pernah memiliki bisnis di Intan Jaya Papua selama menjabat di pemerintahan.
“Saya tidak punya bisnis apapun, sejak saya masuk ke pemerintahan,” jelasnya.
Adapun Luhut juga mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik. Keterangannya itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan kebenaran.
Mantan Menko Polhukam itu juga mengatakan bahwa sudah beberapa kali mengupayakan jalur damai dan memberikan kesempatan kepda Haris–Fatia sebagai terlapor dan kini terdakwa untuk meminta maaf.
“Saya berjanji sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya,” ujar Luhut membacakan sumpah.
Seperti yang diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa terkait Undang-Undang ITE terkait ujarannya kepada Luhut Binsar Panjaitan.
Merujuk pada surat dakwaan keduanya, Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Tak jauh berbeda, Haris didakwa dengan susunan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsider Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP.