Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Suharso Monoarfa

Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Nizar Dahlan terhadap KPK karena pihak lembaga antirasuah masih menyiapkan dokumen
Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Nizar Dahlan terhadap KPK karena pihak lembaga antirasuah masih menyiapkan dokumen. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa / ANTARA FOTO - Akbar Nugroho Gumay
Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Nizar Dahlan terhadap KPK karena pihak lembaga antirasuah masih menyiapkan dokumen. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa / ANTARA FOTO - Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam gugatannya Nizar meminta KPK menetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.

Hakim tunggal Delta Tamtama menyebut penundaan sidang karena pihak KPK selaku termohon tidak dapat hadir lantaran belum siap. KPK mengaku meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan.

"Dari surat ini [KPK] meminta agar ditunda selama 3 minggu ke depan," kata hakim tunggal saat membacakan surat KPK di PN Jaksel, Senin (25/7/2022).

Hakim pun memutuskan bahwa sidang ditunda selama 2 pekan.

"Sidang ditunda 2 minggu. Kita mulai tanggal 8 Agustus [2022] hari Senin," ucap hakim menutup persidangan.

Sebelumnya, KPK digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Kader senior PPP Nizar Dahlan.

Dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum gugatannya Nizar meminta Hakim untuk memerintahkan KPK menetapkan Ketua Umum PPP yang juga Kepala Bappenas/Menteri PPN Suharso Monoarfa sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12B UU Tipikor.

Dalam petitumnya, Nizar meminta agar Suharso dijadikan tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang dilakukan oleh Saudara Dr. (H.C) Ir. H. Suharso Monoarfa sebagai tersangka sebagaimana diatur Pasal 12B ayat (1) UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan lembaga antirasuah selalu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, dengan verifikasi dan telaahan serta pengayaan informasi.

"Informasi yang kami terima, KPK telah memberi tanggapan atas pelaporan dimaksud langsung kepada pihak pelapor. Tentu hal tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan," tandas Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper