Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Digugat Praperadilan, Minta KPK Tetapkan Suharso Monoarfa Tersangka

KPK diminta menetapkan Ketua Umum PPP yang juga Kepala Bappenas/Menteri PPN Suharso Monoarfa sebagai tersangka.
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa berjalan menuju presidensial lounge di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa berjalan menuju presidensial lounge di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan.

Dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum gugatannya Nizar meminta Hakim untuk memerintahkan KPK menetapkan Ketua Umum PPP yang juga Kepala Bappenas/Menteri PPN Suharso Monoarfa sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 12B UU Tipikor.

Dalam petitumnya, Nizar meminta agar Suharso dijadikan tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menerbitkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang dilakukan oleh Saudara Dr. (H.C) Ir. H. Suharso Monoarfa sebagai tersangka sebagaimana diatur Pasal 12B ayat (1) UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Dia pun meminta hakim agar mengabulkan seluruh permohonannya.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku," dikutip dari petitum.

Gugatan ini terdaftar pada Selasa , 12 Juli 2022 lalu. Dalam laman resmi, belum ada penetapan kapan sidang perdana akan digelar.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis KPK masih belum memberikan respon atas gugatan yang dilayangkan ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper