Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana mengklaim perkara yang menyeret kliennya terkait dengan pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Menurut Denny Maming pernah menyebutkan dalam penyelidikan perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, kasusnya itu berkaitan dengan Haji Isam.
"Pada tahap penyelidikan Mardani dengan jelas menyebut, ini sebenarnya ada kaitan dengan persoalan bisnis Haji Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam di Kalimantan Selatan," kata Denny di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Denny pun mengklaim kasus yang menyeret kliennya ini adalah persoalan persaingan bisnis, bukan suap.
Lebih lanjut, Denny menyebut jika ada yang berurusan dengan Haji Isam, maka besar kemungkinan berujung pada kriminalisasi. Dia pun menegaskan akan membuktikan dalam praperadilan melawab KPK bahwa ada unsur kriminalisasi yang dilakukan Haji Isam terhadap Maming.
"Memang tidak sedikit pengusaha di Kalimantan Selatan, jika berkonflik dengan Andi Syamsuddin Arsyad, ini berhadapan dengan kasus kriminalisasi, itu yang akan kita lihat dan akan buktikan pada saat proses salah satunya dalam proses praperadilan ini," kata Denny.
Baca Juga
Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana jadi kuasa hukum Maming, dalam gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2016 tersebut.
"Akan hadir sebagai Kuasa hukum Pemohon, Dr Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK) dan Prof Denny Indrayana PhD (Mantan Wamenkumham, Senior Partner INTEGRITY Law Firm), dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," kata Denny dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/7/2022).
Diketahui, pada hari ini, Selasa (12/7/2022) Maming akan menjalani sidang praperadilan melawan KPK. Namun sidang ditunda lantaran pihak KPK tak hadir. Pihak KPK pun telah meminta hakim untuk menunda sidang ini.
Sebelumnya, Maming mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya, dalam perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu.
Adapun, dalam kasus ini, Maming telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembagaga antirasuah telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak maming.