Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Lawan KPK, Mardani Maming Dibela Denny Indrayana dan BW

Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto menjadi penasihat hukum kasus Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 12 Juli 2022  |  12:56 WIB
Lawan KPK, Mardani Maming Dibela Denny Indrayana dan BW
Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pihak pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi penasihat hukum Mardani H Maming, dalam praperadilan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2016.

Sekadar informasi, Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H. Maming menjalani sidang gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

"Akan hadir sebagai Kuasa hukum Pemohon, Dr Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK) dan Prof Denny Indrayana PhD (Mantan Wamenkumham, Senior Partner INTEGRITY Law Firm), dan tim. Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," kata Denny dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/7/2022).

Diketahui, pada hari ini, Selasa (12/7/2022) Maming akan menjalani sidang praperadilan melawan KPK.

Maming mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya, dalam perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu.

Adapun, dalam kasus ini, Maming telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembagaga antirasuah telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak maming.

Diketahui, Maming telah dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi. Dia disebut telah berstatus tersangka dalam perkara suap IUP tersebut.

"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bambang widjojanto denny indrayana
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top