Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kantongi Bukti Kuat Kasus Bendahara PBNU Mardani Maming

KPK telah mengantongi bukti terkait penyidikan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti terkait penyidikan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.

Sekadar informasi, nama Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming disebut-sebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/6/2022).

Ali memastikan KPK bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku.

Alat bukti berdasarkan KUHAP, lanjut Ali, bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya.

Lebih lanjut, Ali masih belum mau merinci konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," ungkap Ali.

Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming ke luar negeri.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa Mardani Maming dicegah sebagai tersangka kasus korupsi.

"(Statusnya) tersangka," kata Nursaleh saat dihubungi Bisnis, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming pada Kamis (2/6/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mardani sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper