Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Bendum PBNU Mardani Maming Tepis Isu Penetapan Tersangka

Pihak Mardani Maming hingga saat ini belum menerima surat penetapan tersangka maupun surat pencegahan bepergian ke luar negeri.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Pihak Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming membantah adanya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penasihat Hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan menyatakan hingga saat ini belum menerima surat penetapan tersangka maupun surat pencegahan bepergian ke luar negeri yang ramai diberitakan.

“Belum ada [diterima], harusnya keputusan pencegahan itu kami terima. Sampai sekarang belum ada kami terima,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Dia melanjutkan, selaku kuasa hukum hingga saat ini dirinya belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Mardani H Maming ataupun keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi.

Dia mengungkapkan bahwa akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut.

“Kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik di banding bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” ungkapnya.

Adapun, dia menuturkan bahwa pihaknya sebagai subjek dalam keputusan tersebut memiliki kepentingan hukum untuk mempelajari sangkaan dan alasannya.

“Penilaian atas hal tersebut akan menentukan langkah hukum yang akan kami ambil atas keputusan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan Mardani Maming dicegah ke luar negeri.

Menurut catatan Bisnis, Nursaleh mengatakan Maming sudah dicegah sejak 16 Juni 2022 lalu. Pencegahan Bendahara Umum PBNU itu, berlaku selama enam bulan kedepan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper