Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dicegah ke Luar Negeri, Bendum PBNU Mardani Maming Berstatus Tersangka

Imigrasi mengatakan Mardani Maming dicegah sebagai tersangka kasus korupsi.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 20 Juni 2022  |  15:53 WIB
Dicegah ke Luar Negeri, Bendum PBNU Mardani Maming Berstatus Tersangka
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Bendahara Umum PBNU Mardani Maming ke luar negeri.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa Mardani Maming dicegah sebagai tersangka kasus korupsi.

"(Statusnya) tersangka," kata Nursaleh saat dihubungi Bisnis, Senin (20/6/2022).

Nursaleh mengatakan Maming sudah dicegah sejak 16 Juni 2022 lalu. Pencegahan Bendahara Umum PBNU itu, berlaku selama enam bulan kedepan.

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 s/d 16 Desember 2022," kata Nursaleh.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum memastikan bahwa kasus yang ditangani KPK dan menyeret nama Maminy sudah masuk tahap penyidikan.

"Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan teman-teman tahu ya artinya sudah sprindik dua," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming pada Kamis (2/6/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mardani sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

imigrasi pbnu
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top