Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.
Sekadar informasi gugatan praperadilan Mardani Maming diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).
Kendati demikian, lembaga antirasuah mengaku siap untuk menghadapi gugatan praperadulan yang diajukan Maming tersebut.
"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Ali.
Ali menjelaskan, pengadilan akan memeriksa apakah gugatan yang diajukan Maming, memenuhi ketentuan atau tidak.
Baca Juga
"Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," kata Ali.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sebelumnya telah menerima gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, pada Senin (27/6/2022).
Gugatan praperadilan ini diajukan lantaran Maming disebut-sebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 2011.
Maming pun telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari lembaga antirasuah.
"Sudah masuk (gugatan praperadilan Maming) dengan jo perkara Perk prap no 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel," kata Humas PN Jaksel Haruni saat dihubungi, Senin (27/6/2022).