Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Izin Tambang, Bendum PBNU Mardani Maming Ajukan Gugatan Praperadilan

Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan telah menerima gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, pada Senin (27/6/2022).

Gugatan praperadilan ini diajukan lantaran Maming disebut-sebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) saat dirinya berstatus sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2011.

Maming pun telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari lembaga antirasuah. Soal gugatan praperadilan, hal ini dibenarkan Humas PN Jaksel Haruno. 

"Sudah masuk (gugatan praperadilan Maming) dengan jo perkara Perk prap no 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel," kata Humas PN Jaksel Haruno kepada Bisnis, Senin (27/6/2022).

Haruno menyebut sidang perdana gugatan ini akan dilakukan pada Selasa 12 juli 2022 pukul 10.00 WIB. Dia menyebut hakim yang memimpin sidang adalah hakim Hendra Utama Sutardodo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua Umum HIPMI tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tim penyidik lembaga antirasuah telah memenuhi prosedur hukum dalam proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi. KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," kata Ali.

Adapun, Mardani Maming disebut telah dicegah ke luar negeri dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP.  Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa Mardani Maming dicegah sebagai tersangka kasus korupsi.

"(Statusnya) tersangka," kata Nursaleh saat dihubungi Bisnis, Senin (20/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper