Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) untuk segera menindaklanjuti informasi soal dugaan napi korupsi Mardani Maming pelesiran ke luar kota.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Mardani yang kini menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin menjadi salah satu kewenangan dari Ditjen PAS Kemenkumham.
"Aktivitas warga binaan di luar Lapas tentunya harus seizin Petugas Lapas, di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Selain itu, juru bicara KPK itu berpesan bahwa warga binaan tentunya harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas. Kepatuhan itu merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Ali mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Apalagi, dia mengemukakan bahwa kajian KPK turut menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas.
"Di mana KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin," ucapnya.
Di sisi lain, KPK juga kini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Perkaranya kini sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan.
Sejalan dengan hal tersebut, Ali turut menyampaikan kepada Ditjen PAS bahwa tingginya korupsi dalam pengelolaan rutan seharusnya menjadi alarm untuk perbaikan tata kelola.
Sebelumnya, Ditjen Pas Kemenkumham sudah buka suara usai kabar terpidana korupsi Mardani H Maming melakukan perjalanan ke luar kota dengan pesawat komersial. Mardani merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu yang dijatuhi hukuman pidana atas kasus suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan.
Kabar perjalanan Mardani dengan pesawat komersial mencuat usai dokumen tiket perjalanannya menggunakan salah satu pesawat komersial tersebar di publik. Pada dokumen tiket penerbangan Mardani yang dilihat Bisnis, terpidana kasus KPK itu hendak terbang dengan rute Banjarmasin (BDJ)–Surabaya (SUB), Senin (19/2/2024).
Adapun, mantan kepala daerah itu baru saja dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, September 2023 lalu. Eksekusi itu dilakukan usai kasus yang menjerat Mardani berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dia dijatuhi salah satunya hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Menanggapi kabar tersebut, Koordinator Humas Ditjen PAS Kemenkumham Edward Pagar Alam mengatakan bahwa Mardani bepergian karena secara resmi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) yang didaftarkannya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Akan tetapi, dia menyebut bahwa Mardani melakukan perjalanan ke luar lapas dengan pengawalan dari Kepolisian maupun pihak lapas.
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin, dengan Pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas. Demikian," kata Edward melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (19/2/2024).