Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Izin Usaha Tambang, Ketum HIPMI Mardani Maming Siapkan Upaya Praperadilan

Ketum HIPMI Mardani Maming mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum praperadilan terkait status tersangka yang disandangnya.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum HIPMI yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum praperadilan terkait status tersangka yang disandangnya.

Ketua Umum BPP HIPMI ini dikabarkan telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kuasa Hukum Maming, Ahmad Irawan menjelaskan, pihaknya akan memanfaatkaan ruang hukum yang tersedia.

"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad Irawan, dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Irawan juga menyebut pihaknya tengah mempelajari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara suap IUP tersebut.

"Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji," katanya.

Sebelumnya, Irawan mengaku, nama Ketum BPP HIPMI itu sempat terseret kasus dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

Irawan mengklaim Mardani tidak menerima sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar terkait IUP tersebut. Dia juga membantah soal aliran duit Rp 89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio adik direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio.

"Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT. PCN yang kini terancam bangkrut. PT. PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming," Irawan

Adapun, dalam kasus ini, Maming telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan lembagaga antirasuah telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak maming.

Diketahui, Maming telah dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi. Dia disebut telah berstatus tersangka dalam perkara suap IUP tersebut.

"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper