Bisnis.com, JAKARTA – Publik menantikan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) besok.
Lembaga negara pengawal konstitusi itu akan menggelar sidang pengucapan putusan dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres sekaligus, yakni perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Senin, 22 April 2024, 09.00 WIB. Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara: Pengucapan putusan,” demikian bunyi keterangan di laman resmi MK, Minggu (21/4/2024).
Seluruh Paslon hingga Bawaslu Hadir
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil seluruh pihak untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan tersebut.
Selain kedua pemohon, MK memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.
“Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa majelis hakim akan membacakan putusan masing-masing perkara secara terpisah. Putusan sengketa hasil Pilpres itu tengah dirumuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dijadwalkan berlangsung hingga hari ini, Minggu (21/4/2024).
Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu (27/3/2024) lalu. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, terutama berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Secara garis besar, kedua pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03. Pasalnya, proses Pilpres 2024 disebut sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).
Berkaitan dengan hal tersebut, MK turut memanggil empat menteri yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk memberikan keterangan pada sidang yang berlangsung Jumat (5/4/2024) lalu. Mahkamah juga meminta keterangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Prediksi Putusan MK
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan beberapa kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil Pemilu 2024.
Denny memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu permohonan tidak dapat diterima; permohonan dikabulkan; atau Permohonan ditolak.
"Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya," tulisnya dalam unggahan di X melalui akun pribadinya @dennyindrayana, Senin (15/4/2024).
Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa opsi pertama yakni MK menolak seluruh permohonan, lalu hanya memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres, sangat mungkin terjadi.
Sebaliknya, dia memprediksi kemungkinan MK mengabulkan seluruh permohonan penggugat nyaris mustahil terjadi.
Selanjutnya, opsi tiga adalah MK mengabulkan sebagian permohonan yakni mendiskualifiasi cawapres Gibran Rakabuming Raka. Meskipun mungkin saja terjadi, Denny menilai opsi ini tetap tidak mudah untuk diputuskan hakim MK.
Kemudian, opsi lainnya adalah MK mengabulkan sebagian permohonan yakni membatalkan kemenangan cawapres Gibran dan hanya melantik capres Prabowo Subianto, lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Titi Anggraini memprediksi MK tidak akan mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Alasannya, MK merupakan pihak yang mengizinkan Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024 melalui Putusan MK No. 90/2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman [kubu 03] dan Pak Sugito [kubu 01] apa itu? Putusan 90," ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (20/4/2024), seperti dilansir Antara.