Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar sidang perdana gugatan praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming ditunda.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada hakim terkait permohonan penundaan sidang.
Sedianya, hari ini, Selasa (12/7/2022) PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Maming, atas status tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) kabupaten Tanah Bumbu.
"Kami sampaikan bahwa, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada Hakim untuk meminta penundaan waktu sidang," kata Ali kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Menurut Ali, tim biro hukum KPK masih berkoordinasi dalam mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk menghadapi gugatan praperadilan ini. Dia juga mengatakan tim biro hukum KPK masih mempersiapkan jawaban yang akan disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan melawan Maming.
"Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," kata Ali.
Baca Juga
Sekadar informasi, Maming mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya dalam perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu.
Adapun, dalam kasus ini, Maming telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga telah menegaskan bahwa lembagaga antirasuah telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak maming. Atas penetapan status tersebut, Maming kini dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi.
"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali beberapa waktu lalu.