Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segini Harga Apartemen Mewah Bendum PBNU Mardani Maming yang Digeledah KPK

Harga apartemen mewah milik Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming di Apartemen Kempinski ditaksir bisa menembus belasan miliar.
Harga apartemen mewah milik Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming di Apartemen Kempinski ditaksir bisa menembus belasan miliar dengan harga sewa ratusan juta per bulannya /Bisnis.com
Harga apartemen mewah milik Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming di Apartemen Kempinski ditaksir bisa menembus belasan miliar dengan harga sewa ratusan juta per bulannya /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah apartemen mewah milik Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming di Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada Selasa (28/6/2022).

Berdasarkan penelusuran Bisnis di sejumlah laman jual-beli properti seperti jualapartemen.com, rumah.com, dan OLX, kisaran harga apartemen mewah tersebut mencapai miliaran rupiah dengan harga sewa hingga Rp167 juta per bulan.

Adapun, harga termurah apartemen Kempinski berada di kisaran Rp5,5 miliar hingga Rp6,5 miliar dan yang termahal bisa mencapai Rp10,5 miliar sampai Rp12,5 miliar.

Lebih lanjut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya membenarkan informasi terkait penggeledahan apartemen milik Mardani. Sayannya, KPK masih merahasiakan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," katanya pada Selasa (28/6/2022).

Adapun, penggeledahan apartemen milik Ketua Umum BPP HIPMI ini terkait perkara suap izin usaha tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Terkait kasus tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan telah menerima gugatan praperadilan Mardani H Maming. Gugatan praperadilan ini diajukan lantaran Maming disebut-sebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi saat dirinya berstatus sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2011.

Maming pun telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari lembaga antirasuah. Soal gugatan praperadilan, hal ini dibenarkan Humas PN Jaksel Haruno.

"Sudah masuk [gugatan praperadilan Maming] dengan jo perkara Perk prap no 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel," kata Humas PN Jaksel Haruno kepada Bisnis, Senin (27/6/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper