Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Geledah Apartemen Milik Bendum PBNU Mardani Maming

Penggeledahan apartemen Mardani Maming diduga terkait perkara suap izin usaha tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 28 Juni 2022  |  11:18 WIB
KPK Geledah Apartemen Milik Bendum PBNU Mardani Maming
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan - Antara Foto / Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming.

Lokasi penggeledahan berada di Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat. Aksi penggeledahan KPK itu diduga terkait perkara suap izin usaha tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Maming pun disebut-sebut telah menyandang status tersangka dalam perkara ini. "Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan (penggeledahan) dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).

Ali belum membeberkan apakah sudah ada barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

Adapun, Mardani Maming disebut telah dicegah ke luar negeri dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa Mardani Maming dicegah sebagai tersangka kasus korupsi.

"(Statusnya) tersangka," kata Nursaleh saat dihubungi Bisnis, Senin (20/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK pbnu
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top