Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming.
Lokasi penggeledahan berada di Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat. Aksi penggeledahan KPK itu diduga terkait perkara suap izin usaha tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Maming pun disebut-sebut telah menyandang status tersangka dalam perkara ini. "Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan (penggeledahan) dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).
Ali belum membeberkan apakah sudah ada barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.
Adapun, Mardani Maming disebut telah dicegah ke luar negeri dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa Mardani Maming dicegah sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga
"(Statusnya) tersangka," kata Nursaleh saat dihubungi Bisnis, Senin (20/6/2022).