Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Apartemen Milik Bendum PBNU Mardani Maming

Penggeledahan apartemen Mardani Maming diduga terkait perkara suap izin usaha tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar
Ilustrasi - Petugas KPK lakukan penggeledahan/Antara Foto - Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming.

Lokasi penggeledahan berada di Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat. Aksi penggeledahan KPK itu diduga terkait perkara suap izin usaha tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Maming pun disebut-sebut telah menyandang status tersangka dalam perkara ini. "Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan (penggeledahan) dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).

Ali belum membeberkan apakah sudah ada barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

Adapun, Mardani Maming disebut telah dicegah ke luar negeri dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa Mardani Maming dicegah sebagai tersangka kasus korupsi.

"(Statusnya) tersangka," kata Nursaleh saat dihubungi Bisnis, Senin (20/6/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper