Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Mardani Maming Tak Ganggu Proses Penyidikan

Plt. Jubir KPK memastikan pengumpulan bukti masih terus dilakukan meskipun Bendum PBNU Mardani Maming tengah mengajukan praperadilan.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 30 Juni 2022  |  20:53 WIB
KPK Pastikan Gugatan Praperadilan Mardani Maming Tak Ganggu Proses Penyidikan
KPK memastikan gugatan praperadilan Mardani Maming tak ganggu proses penyidikan. - Bisnis/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengumpulan bukti masih terus dilakukan meski Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming tengah mengajukan praperadilan.

Diketahui, Maming terseret dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu. Maming dikabarkan sudah berstatus tersangka dalam perkara ini.

"Pengumpulan alat bukti tentu masih terus dilakukan sekalipun ada permohonan praperadilan dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan telah menerima gugatan praperadilan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, pada Senin (27/6/2022).

Gugatan praperadilan ini diajukan lantaran Maming disebut-sebut telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 2011. Maming pun telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari lembaga antirasuah.

"Sudah masuk [gugatan praperadilan Maming] dengan jo perkara Perk prap no 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel," kata Humas PN Jaksel Haruno saat dihubungi Bisnis, Senin (27/6/2022).

Haruno menyebut sidang perdana gugatan ini akan dilakukan pada Selasa 12 juli 2022 pukul 10.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK kasus suap pbnu
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top