Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus suap izin pertambangan yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
Adapun, sembilan saksi yang diperiksa itu terdiri dari berbagai unsur, mulai dari swasta hingga pengacara.
"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN dan pengacara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
Ali mengatakan bahwa keterangan saksi yang telah diperiksa tersebut menguatkan pembuktian dalam mengusut perkara yang menjerat Maming ini.
"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," imbuh Ali.
Diberitakan sebelumnya, Maming telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaga antirasuah telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak Maming. Bendum PBNU ini pun dikabarkan telah dicekal ke luar negeri oleh imigrasi. Dia disebut telah berstatus tersangka dalam perkara suap IUP tersebut.
"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).