Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Telah Periksa Sembilan Saksi di Kasus IUP Bendum PBNU Mardani Maming

KPK telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus suap izin pertambangan yang menjerat Bendum PBNU Mardani Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK sudah memeriksa sembilan saksi di kasus suap IUP Bendum PBNU Mardani Maming/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK sudah memeriksa sembilan saksi di kasus suap IUP Bendum PBNU Mardani Maming/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus suap izin pertambangan yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Adapun, sembilan saksi yang diperiksa itu terdiri dari berbagai unsur, mulai dari swasta hingga pengacara.

"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN dan pengacara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).

Ali mengatakan bahwa keterangan saksi yang telah diperiksa tersebut menguatkan pembuktian dalam mengusut perkara yang menjerat Maming ini.

"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, Maming telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaga antirasuah telah menyerahkan surat tersebut kepada pihak Maming. Bendum PBNU ini pun dikabarkan telah dicekal ke luar negeri oleh imigrasi. Dia disebut telah berstatus tersangka dalam perkara suap IUP tersebut.

"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper