Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani memastikan bahwa DPR tidak akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada rapat paripurna besok, Kamis (7/7/2022).
Pasalnya, Komisi III DPR baru menerima draf perbaikan RKUHP dari pemerintah dan masih akan membahasnya dalam rapat kerja berikutnya bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“[Jadi] saya kira RKUHP tidak akan kita sahkan dalam masa sidang ini,” kata Arsul kepada awak media di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Adapun, masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 DPR akan berakhir besok, Kamis (7/7/2022) yang ditandai dengan rapat paripurna.
Sementara itu, Arsul mengatakan bahwa saat ini Komisi III masih fokus membahas RUU Pemasyarakatan, yang rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna tersebut.
Terkait kapan pengesahan RKUHP oleh DPR RI, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward O.S. Hiariej mengaku tidak mengetahuinya. Namun, dia memastikan bahwa RKUHP telah masuk Prolegnas 2022.
Baca Juga
“[Masa pengesahannya] sampai 31 Desember 2022. Masih ada waktu,” ujarnya.