Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tambahkan Enam Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Kemkumham menambahkan enam penjelasan di RKHUHP pasal 218 ayat (2) atau pasal penghinaan presiden.
Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah menambahkan enam penjelasan di RKHUHP pasal 218 ayat (2) atau pasal penghinaan presiden. / Youtube: Setpres RI
Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah menambahkan enam penjelasan di RKHUHP pasal 218 ayat (2) atau pasal penghinaan presiden. / Youtube: Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menambah penjelasan di RKUHP pasal 218 ayat (2) atau pasal penghinaan presiden.

"Jadi kami menambah penjelasan [di pasal penghinaan presiden]," ucap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).

Edward memastikan bahwa tim RKUHP telah mengadakan diskusi publik di 20 kota di Indonesia. Namun, dia tak mengungkapkan 20 kota yang dimaksud

Dari hasil diskusi, katanya, tim telah menyelesaikan pembahasan 14 pasal krusial RKUHP, salah satunya pasal penghinaan presiden.

Berikut ini adalah enam poin penjelasan yang ditambahkan dalam pasal penghinaan presiden tersebut, yaitu:

  1. Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijkan presiden dan wakil presiden.
  2. Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijkan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.
  3. Kritik bersifat konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.
  4. Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya.
  5. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presidan dan wakil presiden atau menganjurkan pergantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional.
  6. Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper