Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menambah penjelasan di RKUHP pasal 218 ayat (2) atau pasal penghinaan presiden.
"Jadi kami menambah penjelasan [di pasal penghinaan presiden]," ucap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga
Edward memastikan bahwa tim RKUHP telah mengadakan diskusi publik di 20 kota di Indonesia. Namun, dia tak mengungkapkan 20 kota yang dimaksud
Dari hasil diskusi, katanya, tim telah menyelesaikan pembahasan 14 pasal krusial RKUHP, salah satunya pasal penghinaan presiden.
Berikut ini adalah enam poin penjelasan yang ditambahkan dalam pasal penghinaan presiden tersebut, yaitu:
- Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijkan presiden dan wakil presiden.
- Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijkan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.
- Kritik bersifat konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.
- Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya.
- Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presidan dan wakil presiden atau menganjurkan pergantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional.
- Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.