Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dipastikan tak masuk dalam pembahasan di Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II DPR pada Kamis (30/6/2022).
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Sampai dengan saat ini dan jadwal [Rapat] Paripurna besok, kita belum ada jadwal pengesahan RKUHP," ungkapnya ke awak media di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut, Dasco belum dapat memastikan sampai mana proses pembahasan RKUHP. Namun, dia mengatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengirim surat hasil sosialisasi RKHUP ke DPR.
Untuk diketahui, pada 2019 RKUHP gagal disahkan di Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II DPR karena menerima banyak penolakan dari masyarakat. Pemerintah kemudian diminta untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.
Terkait hal tersebut, Dasco memastikan bahwa hingga kini DPR belum menerima surat resmi hasil sosialisasi RKHUP dari pemerintah. Akibatnya RKUHP belum bisa dibahas ke Rapat Paripurna besok.
Baca Juga
Dia mengaku akan mengecek kembali sampai mana proses RKUHP ke Komisi III dan Sekretariat Jenderal DPR.
Meskipun begitu, Dasco menyatakan, RKUHP tetap berpeluang disahkan di Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II DPR.
"Untuk penutupan masa sidang [Paripurna Pengambilan Keputusan Tingkat II] kan itu masih sampai tanggal 7 juli 2022," ujarnya.