Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pidana dan Denda Koruptor Dipangkas di KUHP Baru

Dalam KUHP terbaru, koruptor bisa dipenjara paling sedikit 2 tahun dan maksimal 20 tahun atau berkurang dari sebelumnya minimal 4 tahun.
Pidana dan Denda Koruptor Dipangkas di KUHP Baru. Ilustrasi Pengesahan RKUHP oleh DPR/Bisnis-Muhammad Afandi
Pidana dan Denda Koruptor Dipangkas di KUHP Baru. Ilustrasi Pengesahan RKUHP oleh DPR/Bisnis-Muhammad Afandi

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) usai rancangannya disahkan oleh DPR RI pada Desember 2022.

Adapun, terdapat sejumlah pasal yang menarik setelah ditelusuri melalui salinan, salah satunya, KUHP mengatur terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan.

Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun, padahal sebelumnya sebelumnya pelaku paling sedikit akan di penjara selama 4 tahun dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, denda yang sebelumnya dapat dikenakan minimal Rp200 juta menjadi Rp10 juta.

"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," demikian bunyi pasal 603, dikutip Sabtu (7/1/2023).

Tidak hanya itu, penurunan minimum pidana badan juga setidaknya terjadi di sejumlah pasal dalam KUHP. Meskipun ada beberapa pasal yang menaikkan minimum pidana badan, seperti Pasal 604 yang merupakan bentuk lain dari Pasal 3 UU Tipikor, dari 1 tahun pidana penjara menjadi minimal 2 tahun.

Selain itu, KUHP terbaru tidak memasukkan ketentuan mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang berpotensi dalam melemahkan pengembalian aset hasil kejahatan, apalagi berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam tren vonis 2021, dari total kerugian negara sebesar Rp 62,9 triliun, uang pengganti hanya mencapai Rp 1,4 triliun. 

Selanjutnya, aturan baru ini juga berpotensi menghambat proses penyidikan perkara korupsi. Penyebabnya, dalam penjelasan pasal 603 KUHP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara.

Adapun, berdasarkan salinan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Presiden Jokowi menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023. 

KUHP terbaru itu terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian, KUHP juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan. Kemudian, Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper