Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instruksi Jaksa Agung Usai DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang

Jaksa Agung mengatakan bahwa KUHP baru merupakan tonggak perjalanan pembaharuan hukum pidana.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/22022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/22022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa seluruh seluruh elemen di Kejaksaan melakukan transisi setelah disahkannya rancangan undang-undang hukum pidana (RKHUP) yang baru.

Dia mengatakan bahwa RKHUP merupakan tonggak perjalanan pembaharuan hukum pidana nasional, sehingga membuat Indonesia terlepas dari belenggu budaya kolonial.

“Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respons terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku,"  ujar Burhanuddin dalam keterangannya dikutip, Kamis (22/12/2022).

Selain itu, Burhanuddin menaggap bahwa KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus.

Sebab, dalam KUHP yang baru tersebut juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus. “Oleh karena itu, dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut,” tuturnya.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan bahwa nantinya akan ada sosialisasi dan pelatihan internal yang bertujuan untuk penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum saat diberlakukannya KUHP ini.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau yang lebih dikenal dengan RKUHP menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023, pada Selasa (6/12/2022).

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu, Selasa (6/12/2022).

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana.

Pacul mengatakan, KUHP yang dipakai selama ini merupakan warisan kolonial Belanda. KUHP itu, lanjutnya, telah berperan sebagai sumber pertama hukum pidana di Indonesia selama 76 tahun. Menurutnya, KUHP sudah tak relevan lagi sehingga perlu diubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper