Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop 2022: Anomali Pemberantasan Korupsi Hingga Kontroversi RKUHP

Selama tahun 2022 kinerja pemberantasan korupsi berada di dalam anomali. Pasal korupsi di RKUHP adalah salah satu anomali tersebut.
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Ada banyak peristiwa penting dalam ranah pemberantasan korupsi selama tahun 2022. Selama tahun tersebut, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berada di anomali antara penguatan atau justru mengalami pelemahan usai ontran-ontran tes wawasan kebangsaan (TWK) yang cukup melelahkan.

Anomali kinerja KPK tersebut berpengaruh terhadap proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Proses peradilan relatif lebih landai dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada kasus yang mencolok, kecuali kasus Asabri dan mafia minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Di sisi lain, pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. Karena dalam salah satu pasal RKUHP yang telah disahkan, pemerintah dan DPR telah mengubah baseline bawah hukuman bagi para koruptor.

Bisnis telah merangkum sejumlah momen penting yang terjadi selama tahun 2022. Berikut adalah daftar kejadian penting di KPK dan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat selama 2022:

OTT Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi

KPK mengawali 2022 dengan menangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 5 Januari 2022 lalu. Rahmat Effendi ditangkap bersama dengan 13 orang lainnya. 

Dia bersama delapan orang lainnya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang di lingkungan Pemkot Bekasi. Rahmat Effendi juga diduga menerima gratifikasi dalam perkara tersebut. Kini dia telah divonis hukuman 12 tahun penjara

OTT Bupati Langkat dan Kerangkeng Manusia

Masih di awal tahun, KPK kembali melakukan OTT terhadap kepala daerah. Kali ini, yang terjaring adalah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Dia jadi tersangka terkait kasus suap pengadaan barang.

Dalam proses OTT KPK menemukan dua kerangkeng di rumah Terbit. Kerangkeng tersebut disebut untuk mengurung manusia, kebanyakan adalah bekas pecandu narkoba. Diduga banyak penghuni kerangkeng yang dipaksa untuk bekerja.

Mundurnya Lili Pintauli Jadi Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga menerima fasilitas menonton Moto GP Mandalika. Lili pun dilaporkan atas dugaan tersebut. Dugaan ini pun akhirnya naik ke Dewan Pengawas KPK dan masuk ke tahap persidangan etik. 

Tepat sebelum diputus, Lili mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK dan ditandatangani Presiden Jokowi. Banyak pihak yang mendesak agar dugaan penerimaan tersebut diusut pidana.

Sidang Kasus Minyak Goreng

PN Tipikor akhirnya menggelar sidang kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya alias kasus minyak goreng.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun. 

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Kasus Surya Darmadi

Pengadilan Tipikor pada waktu yang hampir bersamaan dengan kasus Minyak Goreng juga menggelar sidang kasus suap alih fungsi lahan dengan terdakwa Bos Duta Palma Group Surya Darmadi.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi  merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Anies Baswedan Diperiksa KPK

Gubernur DKI Jakarta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta pada 7 September 2022.

Anies diperiksa selama 11 jam. Dia tak banyak berbicara soal materi permintaan keterangan terkait Formula E. Dia justru berbicara soal membantu KPK dalam menjalankan tugasnya

Firli Bahuri Bertemu Lukas Enembe di Papua

KPK membuka penyidikan perkara suap proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK sempat memanggil Lukas. Namun, Lukas tak dapat hadir lantaran alasan kesehatan.

Akhirnya, Ketua KPK Firli Bahuri, tim penyidik bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendatangi rumah Lukas di Papua. Kedatangan mereka untuk memeriksa Lukas sebagai tersangka sekaligus memastikan kondisi kesehatannya.

Tak hanya itu, tertangkap juga momen Firli dan Lukas akrab berjabat tangan dan mengobrol sesaat sebelum pemeriksaan.

OTT Hakim Agung MA

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Mahkamah Agung. Salah satu yang terjaring adalah Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati. 

Dia pun ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dan bermain perkara. KPK pun mengembangkan perkara ini dan kemudian menetapkan Hakim Agung Kamar Pidana MA Gazalba Saleh.

Tuntutan Hukuman Mati Benny Tjokrosaputro

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat untuk menghukum mati terdakwa kasus korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun.

Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan, jaksa menilai Benny Tjokro tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.

Menurut jaksa, perbuatan Benny Tjokro tergolong kejahatan luar biasa adalah dengan modus investasi melalui bursa pasar modal menyembunyikan ke dalam struktur bisnis dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

Hukuman Koruptor di RKUHP

DPR RI telah mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang. Sejumlah pasal masih menjadi sorotan beberapa diantaranya terkait penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam salinan  teranyar RKUHP di pasal 603 dan 604 disebutkan, pelaku tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, mendapat hukuman paling singkat selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.

"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun," bunyi pasal 603 seperti dikutip dalam naskah terbaru RKUHP, Selasa (6/12/2022).

Pidana penjara bagi koruptor itu lebih rendah dari yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper