Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) bernama Edy Wibowo sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
Edy pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Edy Wibowo masuk dalam daftar panjang hakim MA yang berstatus tersangka karena bermain perkara.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan lembaga pengawas peradilan yakni Komisi Yudisial (KY) untuk memantau area rawan korupsi.
Firli mengatakan pihaknya juga sudah bekerja sama dengan MA untuk memperbaiki sistem peradilan.
"Saya harus sampaikan bawa kami sudah bekerja sama, terkait dengan memperbaiki sistem-sistem peradilan. Tentu, kewenangan ada di KY," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Firli mengatakan pihaknya sudah menyampaikan langkah perbaikan untuk MA. Misalnya, kata Firli pelaksanaan terkait eksaminasi putusan. Kedua, pelaksanaan sidang secara transparan, baik itu peradilan Kasasi maupun PK.
Baca Juga
"Begitu juga terkait dengan rekrutmen hakim, rekrutmen panitera. Saya kira sumber daya manusia MA perbaikannya itu sudah dilakukan," katanya.
Sejumlah hakim di MA ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara. Beberapa diantaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan teranyar Hakim Yustisial Edy Wibowo.