Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Yustisial/Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) menjadi tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Edy selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (19/12/2022).
Edy diduga menerima sejumlah uang. Dia diduga secara bertahap menerima duit hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar. Uang itu diberikan kepada Edy agar Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.
Kronologi Kasus
Kasus bermula pada saat adanya gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Negeri Makasar. Gugatan diajukan oleh PT Mulya Husada sebagai pemohon terhadap Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai Termohon.
Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Baca Juga
Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM mengajukan upaya hukum kasasi ke MA, yang salah satu isi permohonannya adalah agar putusan di tingkat pertama ditolak.
"Dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," papar Firli.
Sekitar Agustus 2022, perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi, selaku ketua yayasan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) dan PNS MA Albasari (AB).
Hal ini untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut. Permintaan itu diduga disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang.
"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," kata Firli.
Untuk serah terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.
Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.