Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat yakin gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Gazalba mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Kami yakin gugatan akan ditolak," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Ali menjelaskan seluruh proses penyidikan KPK telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan berlaku.
"Termasuk tentu ketika menetapkan GS (Gazalba Saleh) sebagai tersangka karena kami telah miliki alat bukti yang cukup," kata Ali.
Lebih lanjut, tim KPK belum bisa menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan Gazalba Saleh pada hari ini, Senin (12/12/2022) di PN Jakarta Selatan.
Hal ini lantaran, internal Biro Hukum KPK tengah melakukan rapat kerja. Ali memastikan pihaknya telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut kepada pihak pengadilan.
"Kami pastikan, KPK akan hadir dan berikan tanggapan lengkat terkait materi gugatan praperadilan tersangka GS tersebut pada penetapan sidang berikutnya," kata Ali.
Adapun, KPK resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).
Karyoto memaparkan Gazalba berperan untuk memutus peninjauan kembali terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana. Gazalba diduga menerima sejumlah uang lantaran memutus perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.