Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang hakim berinisial EW sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut. Saat ini KPK telah menetapkan seorang orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka dimaksud adalah seorang Hakim Yustisi berinisial EW. Sebelum EW KPK sempat menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ali belum mau membeberkan secara rinci identitas lengkap tersangka baru. Dia belum menjelaskan secara lengkap peran dan dugaan perbuatan tersangka dalam perkara ini.
"Uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata Ali.
Adapun, KPK total telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Teranyar, KPK resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
Baca Juga
KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) serta staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.
"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).
Karyoto memaparkan Gazalba berperan untuk memutus peninjauan kembali terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana. Gazalba diduga menerima sejumlah uang lantaran memutus perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.