Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak mau berkomentar ihwal gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Gazalba mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, lantaran tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Mahkamah Agung membatasi diri untuk tidak berkomentar soal permohonan praperadilan GZ [Gazalba Saleh]," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (28/11/2022).
Andi mengatakan, MA mempercayakan proses praperadilan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Biar proses hukum ini berjalan fair, obyektif dan independen," imbuhnya.
Sebelumnya, Hakim Agung MA Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
Gugatan praperadilan ini diajukan Gazalba, lantaran dirinya tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Adapun gugatan terdaftar dengan nomor 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan dilayangkan pada Jumat (25/11/2022) lalu.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," seperti dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar status tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS). Dia terjerat perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah hakim agung MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/11/2022).