Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Hakim Agung Mahkamah Konstitusi Gazalba Saleh.
Lembaga antirasuah mengaku mengantongi cukup bukti dalam menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Gazalba mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan melawan lembaga antirasuah.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (27/11/2022).
Ali menegaskan proses penanganan kasus ini pun, telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Ali pun yakin lembaga antirasuah akan menolak permohonan praperadilan Gazalba.
"Sehingga kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," kata Ali.
Seperti diketahui, Hakim Agung MA Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan praperadilan ini diajukan Gazalba, lantaran dirinya tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Adapun, gugatan terdaftar dengan nomor 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan dilayangkan pada Jumat (25/11/2022) lalu.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," seperti dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar status tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS). Dia terjerat perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah hakim agung MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/11/2022).