Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Praperadilan Hakim MA Gazalba Saleh

KPK mengaku siap untuk menghadapi gugatan praperadilan oleh Hakim Agung MA Gazalba Saleh. 
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Hakim Agung Mahkamah Konstitusi Gazalba Saleh. 

Lembaga antirasuah mengaku mengantongi cukup bukti dalam menetapkan Gazalba sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Gazalba mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan melawan lembaga antirasuah.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga  menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (27/11/2022).

Ali menegaskan proses penanganan kasus ini pun, telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Ali pun yakin lembaga antirasuah akan menolak permohonan praperadilan Gazalba.

"Sehingga kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," kata Ali.

Seperti diketahui, Hakim Agung MA Gazalba Saleh mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan ini diajukan Gazalba, lantaran dirinya tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adapun, gugatan terdaftar dengan nomor 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan dilayangkan pada Jumat (25/11/2022) lalu.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," seperti dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar status tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS). Dia terjerat perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah hakim agung MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper