Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) usai rancangannya disahkan oleh DPR RI pada Desember 2022. Berikut link download salinan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan salinan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Presiden Jokowi menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023. KUHP terbaru itu terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian, KUHP juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan. Kemudian, Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada 2025.
Diberitakan sebelumnya, RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023, pada Selasa (6/12/2022).
Baca Juga
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana. Pacul mengatakan, KUHP yang dipakai selama ini merupakan warisan kolonial Belanda.
https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/176887/UU_Nomor_1_Tahun_2023.pdf