Bisnis.com, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mencatat sebanyak lebih dari 280.000 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Angka tersebut terhitung dalam periode 1-24 Desember 2022.
Kedatangan ratusan ribu WNA ini menepis isu miring yang muncul pasca pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu pasal yang disorot oleh media dan sejumlah perwakilan negara asing adalah ketentuan tentang kohabitasi alias kumpul kebo.
“Kedatangan WNA melalui TPI Bandara Ngurah Rai saat ini sudah mencapai rata-rata 14 ribu orang per hari, dan ada peningkatan jumlah kedatangan menjelang perayaan natal dan tahun baru,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Sugito dalam keterangan resminya, Senin (26/12/2022).
Pelancong asing yang datang ke Bali didominasi oleh warga negara Australia (67.879), Singapura (30.731), India (27.876), Malaysia (19.490) dan Rusia (14.823).
Data tersebut menunjukkan bahwa pelancong asal Australia mendominasi jumlah WNA yang telah tiba di Bali. Padahal sebelumnya pemerintah negeri Kanguru tersebut telah memberlakukan travel warning bagi warganya yang akan ke Indonesia.
“Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Bali, sejak pembukaan kembali Bandara Ngurah Rai untuk penerbangan internasional pada bulan Februari 2022 silam yang disertai dengan kebijakan keimigrasian berupa Visa on Arrival (VOA) dan Bebas Visa Kunjungan (BVK), jumlah kedatangan wisman ke Bali terus meningkat”, tambahnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dengan kebijakan keimigrasian yang sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional.
“Termasuk kebijakan keimigrasian dalam mendukung pemulihan sektor pariwisata,” pungkasnya.