Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbas KUHP, Australia Keluarkan 'Travel Warning' ke Indonesia

Australia telah mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia, menyusul perubahan ketat pada hukum pidana yang melarang seks di luar nikah.
Bendera Australia./Istimewa
Bendera Australia./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Australia telah mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia, menyusul perubahan ketat pada hukum pidana yang melarang seks di luar nikah.

Pada awal pekan ini, Undang Undang (UU) kontroversial disahkan oleh parlemen Indonesia, dan akan berlaku untuk orang Indonesia, orang asing yang tinggal di negara tersebut, dan turis tidak akan dibebaskan dari putusan itu.

Pada Kamis (8/12/2022), Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia memperbarui sarannya terkait perubahan aturan tersebut.

“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang diunggah di situs web Smart Traveler, seperti dilansir dari news.com.au, (8/12/2022).

Namun, pihaknya telah mencatat bahwa revisi aturan baru di Indonesia itu belum akan berlaku selama 3 tahun mendatang.

Pembaruan perjalanan datang setelah juru bicara (jubir) imigrasi Australia, yang menyerukan agar saran perjalanan untuk mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut.

“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia)," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya mewanti-wanti agar wisatawan asal Australia berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.

“Wisatawan berhati-hatilah karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," lanjutnya.

Adapun dalam aturan KUHP yang baru di Indonesia, seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi dihukum 6 bulan.

Sementara itu, lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun dengan banyak yang terbang ke Bali, untuk berbagai kegiatan mulai dari yoga hingga liburan keluarga.

Pemerintah Australia memberikan saran bagi warganya yang bepergian ke Indonesia untuk harus sangat berhati-hati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper