Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken KUHP, Mulai Berlaku 2025

Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-undang Nomor 1/2023 tentang KUHP dan mulai berlaku pada 2025.
Jokowi Teken KUHP, Mulai Berlaku 2025. Ilustrasi Pengesahan RKUHP oleh DPR/Bisnis-Muhammad Afandi
Jokowi Teken KUHP, Mulai Berlaku 2025. Ilustrasi Pengesahan RKUHP oleh DPR/Bisnis-Muhammad Afandi

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) usai rancangannya disahkan oleh DPR RI pada Desember 2022.

Berdasarkan salinan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Presiden Jokowi menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023. 

KUHP terbaru itu terdiri dari 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman. Kemudian, KUHP juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan. Kemudian, Undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada 2025.

Diberitakan sebelumnya, RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023, pada Selasa (6/12/2022).

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu, Selasa (6/12/2022).

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana. Pacul mengatakan, KUHP yang dipakai selama ini merupakan warisan kolonial Belanda.

KUHP itu, lanjutnya, telah berperan sebagai sumber pertama hukum pidana di Indonesia selama 76 tahun. Menurutnya, KUHP sudah tak relevan lagi sehingga perlu diubah. Namun, sejumlah pasal dalam KUHP masih menuai pro dan kontra di antaranya mengenai perzinahan hingga kebebasan sipil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper