Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Tidak Ada Keinginan Menghapus

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo membatah akan menghapus kata madrasah dalam RUU Sisdiknas.
Siswa madrasah/Antara-Ujang Zaelani
Siswa madrasah/Antara-Ujang Zaelani

Bisnis.com, JAKARTA - Hilangnya kata Madrasah dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi sorotan berbagai pihak.

Menyikapi hal itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo angkat bicara.

Ia menegaskan tidak pernah ada rencana penghapusan madrasah dari bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas,” terangnya dikutip dari laman NU Online, Selasa (29/3/2022).

“Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” tambahnya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa dalam penyusunan RUU Sisdiknas akan dilakukan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.

Adapun perkembangan RUU Sisdiknas sendiri saat ini masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.

”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper