Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara terkait dengan proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang tidak diketahui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pratikno mengatakan pembahasan substansi revisi UU Sisdiknas memang belum saatnya sampai ke telinga Kepala Negara.
“Jadi begini, pembahasan tentang substansi revisi UU Sikdiknas memang belum waktunya untuk ke [telinga] Presiden, karena revisi undang-undang sisdiknas ini masih masuk dalam daftar panjang prolegnas 2019-2024,” kata Pratikno dalam pernyataan pers di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/5/2022).
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang mempersiapkan naskah akademik dan jugra draft revisi UU untuk diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Hal ini dilakukan untuk masuk daftar pendek (short list) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2022.
“Itulah naskah yang tengah beredar dan dibahas oleh APPI (Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia) kemarin. Jadi, proses revisi RUU Sisdiknas ini masih sangat-sangat awal, tahapannya masih sangat panjang, dan belum waktunya sampai ke Bapak Presiden. Namun, dalam waktu dekat akan kami jadwalkan agar menyampaikan substansinya ke Presiden,” ungkap Pratikno.
Baca Juga
Sekadar informasi, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) bertemu dengan Jokowi untuk menyampaikan kritik terhadap rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Namun, dalam kesempatan itu, Dewan Pengarah APPI Doni Koesoema mengungkapkan keterkejutannya karena Jokowi ternyata tidak mengetahui proses perubahan UU Sisdiknas.
"Yang sangat mengejutkan bagi kami dalam pertemuan hari ini Presiden menyatakan bahwa beliau tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas," kata usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Doni mengatakan APPI secara khusus mengkritik rencana pemerintah merevisi UU Sisdiknas, di mana menurut APPI, revisi UU Sisdiknas jauh dari semangat gotong royong. Bahkan, RUU Sisdiknas merugikan dan justru merusak visi Jokowi dalam membangun sumber daya manusia unggul.
"Kami membicarakan persoalan-persoalan penting dan mendesak terkait masa depan pendidikan nasional, terutama terkait RUU Sisdiknas," ujar Doni.
Jokowi pun setuju membuat kajian sebelum revisi UU Sisdiknas. Jokowi ingin ada perumusan peta jalan pendidikan Indonesia sebelum pemerintah dan DPR mengubah undang-undang itu.
"Untuk itu, Presiden akan memanggil Mendikbud meminta penjelasan terkait hal ini," katanya.
Adapun, RUU Sisdiknas menuai polemik karena diduga menjadi permulaan penghapusan dana bantuan operasional sekolah (BOS). RUU Sisdiknas juga menjadi perdebatan karena penghapusan frase madrasah.
Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menyampaikan pihaknya tak berniat menghapus madrasah. Dia menyebutkan frase madrasah akan dicantumkan dalam bagian penjelasan undang-undang.
"Tujuannya agar penamaan bentuk satuan pendidikan tak diikat di tingkat undang-undang sehingga fleksibel dan dinamis," ucap Nadiem melalui Instagram @nadiemmakarim, Selasa (29/3/2022).