Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Guru Madrasah Cair, Ini Syarat dan Cara Aktivasi Rekening

Pemberian insentif guru madrasah ini bertujuan memotivasi guru non-PNS agar lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SOLO - Kementerian Agama mulai mencairkan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS. Kini, para penerima pun sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” ucap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Madrasah Muhammad Zain, dikutip dari laman kemenag.go.id pada Senin (4/10/2021).

Di sisi lain, lantaran keterbatasan angaran, M Zain mengatakan bahwa insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Sementara itu, M Ali Ramdhani selaku Dirjen Pendidikan Islam menambahkan bahwa dari total kuota yang ada dan telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam. Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ucap M Ali Ramdhani.

Berkaitan dengan itu, berikut syarat dan cara aktivasi rekening insentif untuk guru madrasah.

Syarat pencairan insentif guru madrasah

1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif.
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Adapun surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dari Simpatika.

Cara aktivasi rekening insentif guru madrasah

Informasi mengenai pencairan insentif guru madrasah dari Kemenag dapat diakses melalui aplikasi Simpatika atau laman resmi Simpatika di link simpatika.kemenag.go.id/madrasah. Selanjutnya, cetak dokumen yang diperlukan. Lalu, bawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank pun akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru.

Sementara itu, melalui aplikasi Simpatika, para guru madrasah non-PNS penerima insentif juga akan mendapat informasi tentang:
1. NPK sudah terdata di Simpatika
2. NIK ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening ada pada kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank BSI Cabang Bank ada pada kolom CABANG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper