Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) DKI Jakarta 2023 kembali dibuka.
Sebelum mendaftar, calon peserta didik baru harus memperhatikan persyaratan dan jalur pendaftaran untuk mendaftar.
Dilansir dari situs resmi PPDB Madrasah Kemenag DKI Jakarta, Senin (26/6/2023), ada enam jalur pendaftaran peserta didik baru MTsN, yaitu: jalur zonasi, jalur afirmasi prestasi, jalur afirmasi DTKS untuk calon peserta didik yang kurang mampu, jalur anak guru dan pindah tugas orang tua (AGPTO), jalur tahfidz, dan jalur tes. Setiap jalur punya persentase masing-masing dari total penerimaan.
Berikut jadwal pendaftaran MTsN di DKI Jakarta:
Informasi dan Sosialisasi: 2 April-15 Mei 2023
Pendaftaran (Online): 10 April-15 Mei 2023
Jalur zonasi: 5—6 Juni 2023
Baca Juga
Jalur prestasi: 8—9 Juni 2023
Jalur afirmasi DTKS: 8—9 Juni 2023
Jalur AGPTO: 14—15 Juni 2023
Jalur tahfidz: 19—20 Juni 2023
Seleksi Administrasi: 15 April-17 Mei 2023
Pengumuman Peserta CBT Jalur Tes: 20 Mei 2023
Uji Coba Computer Based Test (CBT) 25 Mei sampai dengan 27 Mei 2023
Computer Based Test (CBT): 29 Mei-31 Mei 2023
Pengumuman Kelulusan: 10 Juni 2023
Daftar Ulang: 15—20 Juni 2023
Persentase jalur zonasi sebesar 5 persen, jalur afirmasi prestasi sebesar 10 persen, jalur afirmasi DTKS sebesar 5 persen, jalur AGPTO sebesar 5 persen, jalur tahfidz sebesar 5 persen, dan jalur tes sebesar 70 persen.
Persyaratan yang harus dipenuhi CPDB:
1. Asal sekolah/madrasah CPDB harus memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
2. CPDB harus memiliki NISN dan terdaftar di madrasah atau sekolah asal
3. CPDB MTsN berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
4. Sertifikat akreditasi madrasah/sekolah asal bagi asal bagi asal madrasah/sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
5. Mengunggah akte kelahiran dan KK
6. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan kartu keluarga (KK) dan dengan NIK calon peserta didik baru asal dari Provinsi DKI Jakarta adalah NIK yang terdata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 1 Juni 2022 dan atau CPDB lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun)
7. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan kartu keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta
8. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan kartu Kkeluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta
9. Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing wajib melampirkan surat rekomendasi/kesetaraan ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
10. Mengunggah surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp10.000
11. Menginput dan mengunggah rapor Kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA MI/SD/Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah atau surat keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS) untuk PPDB MTsN
12. Lapor diri online sesuai Jadwal
13. Pemberkasan manual di madrasah tujuan masing - masing
14. Setelah peserta mendaftar dan mengirimkan persyaratan, CPDB akan diseleksi dan nantinya disesuaikan dengan kuota tampung di MTsN CPDB mendaftar. Kuota tampung dapat diakses di situs resmi PPDB Madrasah Kemenag DKI Jakarta.