Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf menegaskan bahwa pihaknya belum menerima draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sedangkan draf yang saat ini beredar dan menjadi polemik bukan draf resmi.
Dede mengatakan draf RUU baru menjadi resmi apabila sudah dikirim ke DPR, baik melalui Badan Legislasi (Baleg) maupun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait.
"Mungkin yang beredar saat itu adalah yang kalau kami katakan adalah draf yang masih uji coba. Karena kalau belum masuk ke kita berarti belum resmi," kata Dede dalam satu diskusi soal RUU Sisdiknas di Gedung Parlemen, Selasa (29/3).
Bahkan dia menduga draf itu merupakan draf uji coba untuk melihat respons masyarakat. Sebab, saat ini saja polemik terkait hilangnya frasa madrasah di RUU Sisdiknas sudah dibantah oleh Kemendikbud.
"Contoh yang lagi ramai masalah madrasah yang tidak dimunculkan. Tapi hari ini kami mendengar sudah muncul lagi. Artinya sekali lagi, Komisi X menganggap ini baru semacam testing the water dan ketika testing the water, mestinya dilakukan naskah akademik yang dilakukan uji publik," ujar Dede.
Rencana Panggil Nadiem
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mendapat sorotan usai frasa madrasah disebut hilang draf Rancangan Undang-Undang Sisdiknas. Buntutnya, DPR melalui Komisi X DPR RI akan memanggil Nadiem.
Baca Juga
Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan pemanggilan Nadiem itu menjadi salah satu poin hasil dari konsorsium pendidikan Indonesia dan beberapa elemen.
"Rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan," ujar Huda dalam keterangannya.
Sementara itu terkait draf RUU Sisdiknas, Huda mengaku pihaknya belum menerima. Karena itu, dia sendiri belum bisa memastikan hilangnya frasa madrasah di RUU tersebut mengingat RUU Sisdiknas merupakan hasil rancangan Kemendikbudristek.