Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Sisdiknas, P2G Sebut Nadiem akan Dicatat sebagai Mendikbud yang Tidak Memuliakan Guru

P2G berpandangan RUU Sisdiknas terbaru mengancam kualitas guru, dan Mendkbudristek Nadiem Makarim akan dicatat sebagai menteri yang tidak menjaga dan memuliakan martabat guru.
Tangkapan layar - Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Ristek Nadiem Makarim. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar - Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Ristek Nadiem Makarim. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) berpandangan RUU Sisdiknas terbaru mengancam kualitas guru.

Dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4 atau S1. Namun, dalam RUU Sisdiknas, kualifikasi tersebut tidak ada atau dihapus.

“Artinya, bagaimana kita bisa menjamin kualitas guru dan meningkatkannya jika mereka secara akademik tidak berkualifikasi? Kualifikasi akademik sangat penting dalam profesi, apalagi menyangkut pendidikan sebagai hak dasar anak. Untuk menjadi profesi dokter minimal S-1 sarjana kedokteran, menjadi profesi advokat minimal S-1 sarjana hukum, begitu pula profesi lain. Ditambah kemudian pendidikan profesi,” ujar Koordinator P2G Satriwan Salim lewat keterangan tertulisnya kepada Bisnis, Senin (14/3/2022).

Menurut Satriawan, jika RUU Sisdiknas ini disahkan maka profesi guru tampak subordinatif dari profesi lain, guru semakin inferior.

Dia menilai, bahwa Mendkbudristek Nadiem Makarim akan dicatat sejarah sebagai menteri yang tidak menjaga dan memuliakan martabat guru secara akademis.

“P2G curiga, hilangnya pasal syarat kualifikasi akademik guru sebenarnya sudah dirancang demi membuka jalan praktik bisnis pelatihan guru oleh swasta, yang nanti akan menjadi lembaga pencetak calon guru. Siapapun cukup bermodalkan semangat dan niat mengajar, lalu ikut pelatihan mengajar berbayar dari lembaga swasta, bisa menjadi guru. Terang sekali kebijakan ini dibuat untuk melegitimasi kepentingan bisnis pendidikan korporasi tertentu, yang mulai bermunculan akhir-akhir ini,” ujarnya.

P2G, lanjut Satriwan, tetap mendorong RUU Sisdiknas mengatur upah minimum guru seperti halnya manajemen upah buruh melalui skema UMP/UMK.

Dia menuturkan, selama ini kesejahteraan guru hanya janji belaka saat kampanye.

“Janji Nadiem Makarim angkat satu juta guru honorer terbukti gagal total. Sebab rekrutmen guru PPPK hanya berhasil mencakup 293 ribu, tak sampai 30 persen. Artinya peluang para guru mengajar dengan upah sangat tidak layak akan terus ada, akibat ketidakmampuan pemerintah dan pemda memenuhi kebutuhan guru secara nasional,” jelasnya.

Satriwan menambahkan, RUU Sisdiknas harusnya memuat regulasi guru secara prinsipil, komprehensif, dan sistematis yang secara teknis diatur melalui aturan turunannya.

Bagi P2G bicara regulasi guru minimal mencakup 9 aspek utama: Pola seleksi calon guru (LPTK); pendidikan profesi guru; pola rekrutmen; perlindungan; kompetensi; kesejahteraan; tata kelola pembinaan dan pengembangan jenjang karir; perlindungan; dan distribusi.

Selain hal itu, P2G menyoroti Pasal 124 RUU Sisdiknas, yaitu hanya satu kalimat membahas jenjang karir guru, yaitu “guru bisa jadi pemimpin dalam lembaga pendidikan”.

“Praktik ketidakjelasan dan ketidakadilan dalam pengelolaan jenjang karir guru terjadi hingga kini. Contoh, guru swasta yang sudah lama menjadi pegawai tetap yayasan, lalu pindah kerja ke sekolah lain. Dapat dipastikan jenjang karirnya dimulai dari nol lagi, menjadi guru baru lagi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper