Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status hukum pelaku pencucian uang dalam kasus CSR BI dan OJK menjadi tersangka. Kedua tersangka, yaitu HG dan ST, merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini bermula ketika Komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Pendapatan dan Pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh mitranya, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Asep, KPK mengatakan HG dan ST masuk dalam kepanitiaan itu. Setelah melakukan rapat bersama pimpinan BI dan OJK pada bulan November di setiap tahunnya (2020, 2021, dan 2022), Panja melaksanakan rapat tertutup
"Dalam rapat tersebut, para pihak sepakat bahwa BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai 24 kegiatan per tahun," ujarnya konferensi pers KPK pada Kamis (7/8/2025) malam.
Asep menuturkan dana CSR tersebut disalurkan melalui Yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI. Mekanisme penyaluran dibahas oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.
Adapun, pembahasan dalam rapat lanjutan berupa jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencarian uang, dokumen laporan pertanggungjawaban, serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota Komisi XI per tahunnya. Asep mengatakan dari sini lah akal bulus HG dan ST dilancarkan.
Baca Juga
"HG menugaskan Tenaga Ahli, sementara ST menginstruksikan orang kepercayaannya untuk membuat sekaligus mengajukan proposal kepada BI dan OJK agar penyaluran dana melalui empat yayasan yang dikelola HG dan delapan yayasan yang dikelola ST," ujarnya.
Tak hanya BI dan OJK, dia mengungkapkan HG-ST mengajukan permohonan ke mitra Komisi XI lainnya. Alhasil mereka mendapatkan persetujuan dari mitra kerja untuk melaksanakan kegiatan sosial.
"Namun, mereka tidak menggunakan sesuai perjanjian, melainkan mengantongi untuk kebutuhan pribadi, di mana dugaannya adalah tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Asep menambahkan HG memiliki trik untuk melancarkan aksinya. Dia meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pembelian tanah dan bangunan, pembelian mobil, hingga pengelolaan outlet minuman
"Begitupun ST menerima total Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain," tuturnya.
ST diduga mengakali penyaluran dana dengan meminta salah satu bank menyamarkan transaksi penempatan deposito dan pencairannya, sehingga tidak teridentifikasi di rekening koran.
"Dia menggunakan dana CSR untuk membeli motor, pembangunan showroom, pembelian tanah, deposito, dan aset lainnya," kata Asep.
Dua Alat Bukti
Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik KPK telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat tersangka HG dan ST dalam kasus korupsi dana CSR BI dan OJK.
"Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024," paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Asep menjelaskan HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer.
HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
"HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelasnya.
Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.
Sama seperti HG, ST menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.
ST melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.
Adapun, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.