Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tengah dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
RUU ditargetkan masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada Mei 2022. Banyak pihak menilai RUU Sisdiknas ini sangat lemah dari aspek formal prosedural dan aspek isi atau materi.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menilai, secara prosedural pembahasan melalui uji publiknya tidak dialogis, tidak partisipatif, dan minus transparansi.
Kebijakan pendidikan harusnya melingkupi semua yang berkepentingan dalam proses itu. Pendidikan menjadi “sesuatu yang dipertaruhkan” oleh banyak pihak, bukan hanya pemerintah saja.
“(Masyarakat) jadi dari mulai pengajuannya harus dilibatkan, ada hak untuk tahu. Jangan ujug-ujug. Sudah begitu, tidak boleh bahas dulu, ini terbatas, ini segala macem. Jadi ada hak konstitusi di pasal 28 UUD 1945,” ujar Cecep dalam diskusi daring, dikutip Minggu (13/3/2022).
Dalam pasal 96 UU 12 Tahun 2011, kata Cecep, bahwa RUU harus bisa diakses dengah oleh masyarakat.
“Jika ini tidak ditaati berarti ada pelanggaran. Ini (RUU Sisdiknas) tidak ada di webnya bukan kemudian diambil lagi,” lanjutnya.
“Kemudian ada pasal 5 soal transparansi. (Kemendikbudristek) harus diingatkan yah. Belum lagi ada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ungkapnya.
Minim Masukan Publik
Menurut, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pelibatan publik sangat minimalis dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Format uji publik oleh Kemdikbudristek terkesan administratif belaka.
“Pemangku kepentingan pendidikan yang dilibatkan terbatas sekali, hanya belasan organisasi. Ketika kami diundang uji publik, durasi tiap organisasi bicara dibatasi lima menit. Pertemuan pun hanya dua jam,” kata Satriwan kepada Bisnis, Minggu (13/3/2022).
Banyak pihak yang meminta Kemendikbudristek pimpinan Nadiem Makrim membuka ruang diskusi terkait RUU Sisdiknas tersebut. Bahkan, banyak elemen yang membuat surat terbuka kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim agar dilibatkan dalam penyusnan RUU Sisdiknas.
Di antaranya Aliansi Penyelenggara Pendidikan Berbasis Masyarakat pada 15 Februari 2022. Dalam aliansi tersebut tergabung Muhammadiyah, Taman Siswa, Komunitas Sekolah Katolik dan lain-lain.
Kemudian, pada 22 Februari 2022, Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan juga memberikan surat yang sama kepada Nadiem. Selanjutnya Yayasan Cahaya Guru, pada 24 Februari 2022 Sekolah Insitute, 25 Februari 2022 Konsorsium Pendidikan Indonesia, dan 25 Februari 2022 Koalisi Praktisi Pendidikan Masyarakat dan Sekolah Rumah.