Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang perubahan atas PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Polri, dan Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ada kenaikan santunan kematian.
Peraturan yang diundangkan pada 30 September lalu salah satunya merinci besaran santunan yang diberikan kepada TNI, Polri, dan Kemenhan yang gugur karena bertugas.
Pasal 14 tertulis prajurit atau pegawai akan menerima manfaat santunan dari program jaminan kecelakaan kerja. Pasal 16 c tertera bantuan tersebut berupa santunan risiko kematian khusus karena gugur.
“Santunan risiko kematian khusus karena gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp450 juta,” tulis pasal 18 yang dikutip Bisnis.com.
Jumlah tersebut naik Rp50 juta. Berdasarkan pasal yang sama PP 102/2015, santunan diberikan sebesar Rp400 juta.
Masih mengacu pada pasal 18, risiko kematian khusus karena tewas, ahli waris akan diberikan santunan sebesar Rp350 juta. Jumlah ini naik Rp75 juta dari Rp275 juta pada PP sebelumnya.
Baca Juga
Prajurit atau pegawai yang gugur karena bertugas, anaknya akan mendapat santunan beasiswa. Berdasarkan pasal 20 ayat 2, jumlahnya Rp30 juta untuk 1 orang.
“Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diberikan paling banyak kepada 2 orang,” tulis pasal 2a yang menjadi tambahan dalam PP 54/2020.