Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa pembebasan narapidana terkait pencegahan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 bukan untuk terpidana korupsi, tetapi hanya untuk pidana umum. Terpidana korupsi tidak pernah masuk dalam rapat.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai narapidana koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Jokowi pembukaan rapat terbatas dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (6/4/2020).
Pembebasan itu hanya akan diberikan kepada terpidana umum. Hal ini pun dilalukan dengan berbagai syarat dan ketentuan.
Jokowi mengatakan pembebasan narapidana untuk pengendalian Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak hanya dilakukan Indonesia. Iran dan Brasil juga melakukan hal serupa. Masing-masing membebaskan 95.000 narapidana dan 34.000 narapidana.
"Saya sudah menyetujui ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19," kata Jokowi.
Adapun sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 di lembaga pemasyarakatan. Sebab, kata dia, kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.
Baca Juga
Yasonna menuturkan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.
"Bagaimana merevisi PP Nomor 99 tentu dengan kriteria ketat untuk sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu (1/4/2020).
Yasonna menjelaskan kriteria pertama adalah narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya.
"Kami perkirakan per hari ini (berjumlah) 15.482 orang," ucapnya.
Adapun untuk terpidana korupsi, Yasonna mengatakan bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.
"Jumlahnya 300 orang," katanya.
Sementara kriteria ketiga, kata Yasonna, diberikan untuk narapidana khusus dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah. Mereka bisa bebas jika sudah menjalankan dua pertiga masa tahanannya. Jumlah terpidana khusus ini 1.457 orang.
Terakhir, menurut Yasonna, revisi PP 99 tahun 2012 bisa menyasar untuk membebaskan terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang.