Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berlaku Hari Ini, Daerah Mana Saja Berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar?

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengajukan permohonan penetapan status PSBB pada 2 April 2020.
Warga memasang spanduk pada portal karantina wilayah di Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2020). Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengimbau untuk mengaktifkan pos penjagaan gerbang desa sebagai langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19 dengan cara mengawasi dan mendata mobilitas warga terlebih saat ini masyarakat yang mulai mudik ke kampung halaman. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Warga memasang spanduk pada portal karantina wilayah di Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2020). Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengimbau untuk mengaktifkan pos penjagaan gerbang desa sebagai langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19 dengan cara mengawasi dan mendata mobilitas warga terlebih saat ini masyarakat yang mulai mudik ke kampung halaman. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo menyebut bahwa status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan untuk sejumlah wilayah mulai Senin (6/4/2020).

"Mulai besok Senin (hari ini) akan diberlakukan PSBB. Terutama untuk daerah-daerah yang menjadi episentrum Corona di Indonesia," ujar Agus dalam live streaming di YouTube Channel Energy Academy Indonesia, Minggu (5/4/2020) malam/

Namun, Agus tidak merinci lebih lanjut daerah mana saja yang sudah masuk daftar calon PSBB tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengajukan permohonan penetapan status PSBB pada 2 April 2020.

Ketua Tim Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyebut bahwa permohonan Anies masih dikaji.

"Masih dibahas gugus tugas," ujar Yuri lewat pesan singkat, Minggu (5/4/2020).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menteri Kesehatan semestinya menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Selain DKI, Bupati Fakfak, Papua Barat juga dikabarkan sudah mengajukan permohonan status BNPB. Kabar itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena.

"Yang saya dapat informasi, sudah ada dua daerah yang mengajukan pada Kementerian. Jadi saya dapat informasi itu DKI Jakarta dan Fakfak, Papua Barat," kata Melki kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper