Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo menyebut bahwa status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan untuk sejumlah wilayah mulai Senin (6/4/2020).
"Mulai besok Senin (hari ini) akan diberlakukan PSBB. Terutama untuk daerah-daerah yang menjadi episentrum Corona di Indonesia," ujar Agus dalam live streaming di YouTube Channel Energy Academy Indonesia, Minggu (5/4/2020) malam/
Namun, Agus tidak merinci lebih lanjut daerah mana saja yang sudah masuk daftar calon PSBB tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengajukan permohonan penetapan status PSBB pada 2 April 2020.
Ketua Tim Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyebut bahwa permohonan Anies masih dikaji.
"Masih dibahas gugus tugas," ujar Yuri lewat pesan singkat, Minggu (5/4/2020).
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Menteri Kesehatan semestinya menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Selain DKI, Bupati Fakfak, Papua Barat juga dikabarkan sudah mengajukan permohonan status BNPB. Kabar itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena.
"Yang saya dapat informasi, sudah ada dua daerah yang mengajukan pada Kementerian. Jadi saya dapat informasi itu DKI Jakarta dan Fakfak, Papua Barat," kata Melki kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).