Bisnis.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Yerusalem mengeluarkan travel warning bagi warga Amerika Serikat di Yerusalem, Tepi Barat, dan Gaza, setelah Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengumumkan Amerika Serikat mengambil posisi melunak terkait permukiman Yahudi di wilayah pendudukan Palestina.
“Kedutaan Besar Amerika Serikat menyarankan warga AS untuk mempertimbangkan perjalanan menuju atau melalui Yerusalem, Tepi Barat, atau Gaza untuk menjaga tingkat kewaspadaan yang tinggi dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan keamanan mereka sehubungan dengan kondisi saat ini,” menurut pernyataan kedutaan itu seperti dikutip Reuters, Selasa (19/11/2019).
Disebutan bahwa individu maupun kelompok yang menentang pengumuman terbaru Kemenlu AS tersebut bisa menjadi sasaran serangan atas fasilitas, kepentingan pribadi maupun warga negara AS.
Sebelumnya, AS menyatakan secara efektif mendukung hak Israel untuk membangun permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat, Palestina yang didudukinya. Dengan demikian AS mengubah sikap pemerintahnya yang telah berusia selama empat dekade.
Pada tahun 1978, AS di bawah Presiden Jimmy Carter menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina "tidak konsisten dengan hukum internasional."
Pengumuman oleh Menlu Mike Pompeo itu merupakan kemenangan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Saat ini dia tengah berjuang untuk tetap berkuasa setelah dua pemilu Israel yang tidak meyakinkan tahun ini.
Baca Juga
Netanyahu meminta negara lain untuk mengikuti jejak Amerika Serikat. Menurutnya, keputusan selama ini telah mengingkari sejarah. Pada sisi lain keputusan itu merupakan kekalahan bagi Palestina.
Pompeo mengatakan pernyataan AS di bawah Presiden Jimmy Carter yang berasal asal Partai Demorat pada 1978 menyebutkan bahwa sikap Israel melanggar hukum internasional.
Sedangkan, presiden asal Partai Republik, Ronald Reagan saat itu menyatakan bahwa tindakan Israel tidak sepenuhnya melanggar hukum. Pemukiman di Tepi Barat dicaplok Israel pada tahun 1967, sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat internasional.