Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Presiden Joko Widodo terancam digugat praperadilan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
MAKI berencana menggugat lantaran lambannya Kejaksaan Agung menangani perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial Pemprov Sumatera Selatan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan Presiden juga digugat karena dinilai mendiamkan Jaksa Agung memperlambat penanganan kasus yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar tersebut.
Menurut Boyamin, Presiden Jokowi sebagai atasan langsung Jaksa Agung H.M Prasetyo turut serta bertanggungjawab atas lambannya kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang diduga melibatkan mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin.
"Sampai saat ini Jaksa Agung masih belum juga menetapkan tersangka kasus korupsi itu, padahal penerbitan Sprindik perkara itu sudah dilakukan 15 Mei 2017. Bahkan sudah dua kali ekspose kasus. Ini yang menjadi landasan kami menggugat Presiden dan Jaksa Agung," tuturnya, Selasa (27/11/2018).
Dia mencurigai lambannya penanganan perkara itu disebabkan intervensi dari kelompok tertentu sehingga kasus yang sudah dua kali digelar itu tidak kunjung ada tersangkanya. Padahal, menurut Boyamin, sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nk. 039 Tahun 2010 Pasal 105 disebutkan bahwa tim penyidik harus menetapkan tersangka maksimal 80 hari sejak dimulainya proses penyidikan.
Baca Juga
"Jadi jangan sampai karena mantan Gubernur Alex Noerdin ini masuk ke dalam tim kampanye daerah salah satu Pasangan Capres-Cawapres, penegakan hukum bisa terhalangi," katanya.
Seperti diketahui, ekspose perkara pertama dilakukan pada Rabu 9 September 2018. Kemudian tim penyidik menemukan bukti tindak pidana korupsi baru terkait Alex Noerdin.
Bukti dimaksud mulai dari pembelian sejumlah sepeda motor dengan nilai mencapai Rp26 miliar dan penggelontoran dana yang dilakukan Alex Noerdin setiap kali melakukan kunjungan ke daerah dengan nilai mencapai miliaran.
Kemudian, ekspose perkara dana hibah dan bansos yang kedua dilakukan pada Rabu 10 Oktober 2018. Gelar perkara yang kedua ini dilakukan tim penyidik agar dapat menentukan sikap terhadap status hukum Alex Noerdin.
Dalam kasus tersebut Kejagung menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatra Selatan Laonma Tobing dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan Ikhwanuddin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
JAMPidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.